EKONOMI

HUKUM

POLITIK

IKUTI KAMI !

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes di Sanksi Push up


Bataminnews.com, Batam – Upaya  mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten  Kepulauan Anambas, Polres Kepulauan Anambas bentuk Tim gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, SATPOL-PP, serta instansi terkait lainnya.

Akhir akhir ini lonjakan kasus covid 19 di kab kep anambas mengalami kenaikan yang signifikan, untuk itu Polres Kep Anambas beserta instansi terkait, membentuk tim yustisi guna menekan lonjakan kasus covid 19 di kab Kep Anambas ini, tutur Kabagops Polres Kep Anambas AKP. M. DJAIS, 

Tim gabungan tersebut terdiri dari, TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD, dalam kegiatan ini, akan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, dan memberikan sanksi bagi pelanggar Protokol kesehatan yg tidak mematuhi nya, 

Personel TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD tidak pernah redup dalam upaya memerangi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kab. Kepulauan Anambas, terutama dalam membantu Pemerintah Daerah dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kab. Kepulauan Anambas.


Salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 adalah Kegiatan Binluh/edukasi yang disampaikan kepada Masyarakat Tentang Program Pemerintah terkait ADAPTASI KEBIASAAN BARU* 

Dengan pola *wajib 4M (Wajib Menggunakan masker, Wajib Menjaga jarak, Wajib Menghindari kerumunan, dan Wajib Mencuci tangan sebelum maupun setelah beraktivitas) dan mengajak masyarakat untuk bersama menjaga Sitkamtibmas yang kondusif diwilayah tempat tinggal masing-masing.
Melonjaknya angka positif  COVID 19 di anambas ini  di karenakan kurangnya kesadaran dari masyarakat mematuhi protokol kesehatan di lingkungan nya.(*/RS)

 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *